PSE Adalah Singkatan Dari Apa? Pengertian Dan Penjelasan Lengkap
Pernah denger istilah PSE tapi bingung PSE adalah singkatan dari apa? Tenang, guys! Artikel ini bakal ngupas tuntas tentang PSE, mulai dari kepanjangannya, pengertiannya, dasar hukumnya, sampai kewajiban-kewajibannya. Jadi, simak baik-baik ya!
Apa Itu PSE? Singkatan dan Pengertian Dasar
PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Secara sederhana, PSE ini adalah pihak yang menyelenggarakan, menggunakan, menyediakan, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik untuk menawarkan, menyediakan, atau memperdagangkan barang dan/atau jasa. Nah, sistem elektronik itu sendiri adalah rangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Untuk lebih jelasnya, mari kita bedah satu per satu:
- Penyelenggara: Ini berarti pihak yang bertanggung jawab atas operasional sistem elektronik.
- Sistem Elektronik: Ini mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan.
Jadi, intinya, PSE adalah pihak yang menjalankan bisnisnya melalui platform digital. Contohnya banyak banget, mulai dari e-commerce, media sosial, aplikasi chatting, sampai platform streaming film dan musik.
Kenapa PSE ini penting? Soalnya, di era digital ini, hampir semua aspek kehidupan kita terhubung dengan internet. PSE memegang peranan penting dalam memfasilitasi transaksi, komunikasi, dan penyebaran informasi. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang jelas untuk melindungi konsumen dan menjaga keamanan data.
Dasar Hukum PSE: Kenapa PSE Harus Diatur?
Regulasi mengenai PSE ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya. UU ITE ini adalah payung hukum utama untuk segala aktivitas di dunia maya, termasuk penyelenggaraan sistem elektronik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). PP ini merupakan turunan dari UU ITE yang mengatur lebih detail mengenai PSE, termasuk klasifikasi, pendaftaran, dan kewajibannya.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat (Permen Kominfo 5/2020) beserta perubahannya. Permen Kominfo ini mengatur secara khusus mengenai PSE Privat, yaitu PSE yang dimiliki oleh badan hukum atau perorangan dan digunakan untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Kenapa sih PSE ini harus diatur? Ada beberapa alasan penting, di antaranya:
- Perlindungan Konsumen: Regulasi PSE bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan, seperti penipuan, penyebaran informasi palsu, dan pelanggaran privasi.
- Keamanan Data: PSE memiliki akses ke data pribadi pengguna, sehingga perlu ada aturan yang memastikan data tersebut aman dan tidak disalahgunakan.
- Persaingan Usaha yang Sehat: Regulasi PSE juga bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di antara para pelaku bisnis di dunia digital.
- Penegakan Hukum: Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah dapat menindak tegas PSE yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Jenis-Jenis PSE: Mana yang Wajib Daftar?
Berdasarkan PP PSTE, PSE dibedakan menjadi dua jenis utama:
- PSE Publik: PSE yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau lembaga negara.
- PSE Privat: PSE yang diselenggarakan oleh badan hukum, perorangan, atau masyarakat.
Nah, PSE Privat ini dibagi lagi menjadi dua kategori:
- PSE Privat yang Wajib Daftar: Ini adalah PSE yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki pengguna di Indonesia, menawarkan layanan kepada masyarakat Indonesia, atau melakukan transaksi elektronik dengan masyarakat Indonesia.
- PSE Privat yang Tidak Wajib Daftar: Ini adalah PSE yang tidak memenuhi kriteria PSE Privat yang Wajib Daftar.
Lalu, PSE Privat apa saja yang wajib daftar? Berdasarkan Permen Kominfo 5/2020, PSE Privat yang wajib daftar meliputi:
- Menawarkan, menyediakan, dan/atau mengoperasikan aplikasi atau platform digital yang digunakan untuk:
- Komunikasi elektronik, seperti e-mail, pesan singkat, dan aplikasi chatting.
- Transaksi keuangan, seperti e-commerce, payment gateway, dan fintech.
- Pengiriman barang dan/atau jasa.
- Pencarian informasi, seperti mesin pencari dan direktori online.
- Media sosial dan konten buatan pengguna (user-generated content).
- Permainan daring (online games).
- Layanan streaming film dan musik.
- Penyimpanan data.
- Dan lain-lain yang sejenis.
- Memproses data pribadi untuk kegiatan operasional sistem elektronik.
Intinya, kalau kamu punya bisnis online yang melibatkan pengumpulan dan pengolahan data pribadi pengguna, kemungkinan besar kamu wajib mendaftar sebagai PSE Privat.
Kewajiban PSE: Apa Saja yang Harus Dilakukan?
Setelah terdaftar sebagai PSE, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
- Melindungi Data Pribadi Pengguna: PSE wajib menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi data pribadi pengguna dari akses yang tidak sah, penggunaan yang tidak tepat, atau pengungkapan yang melanggar hukum. Ini termasuk menerapkan kebijakan privasi yang jelas dan transparan.
- Menyediakan Informasi yang Benar dan Akurat: PSE wajib menyediakan informasi yang benar, akurat, dan lengkap mengenai produk atau layanan yang ditawarkan. Ini termasuk informasi mengenai harga, fitur, ketentuan penggunaan, dan garansi (jika ada).
- Menanggapi Keluhan Pengguna: PSE wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif dan responsif untuk menanggapi keluhan pengguna. PSE juga wajib menyelesaikan keluhan tersebut secara adil dan profesional.
- Mematuhi Peraturan Perundang-undangan: PSE wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan mengenai perlindungan konsumen, keamanan data, dan persaingan usaha yang sehat.
- Melakukan Audit Keamanan Secara Berkala: PSE wajib melakukan audit keamanan secara berkala untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang digunakan aman dan terlindungi dari ancaman siber.
Pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan pendaftaran PSE.
Cara Daftar PSE: Prosesnya Bagaimana?
Pendaftaran PSE dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan Dokumen Persyaratan: Dokumen persyaratan yang dibutuhkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), data diri penanggung jawab, informasi mengenai sistem elektronik yang digunakan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Akses Sistem OSS: Kunjungi situs web OSS dan buat akun jika belum punya. Jika sudah punya, login menggunakan username dan password yang sudah terdaftar.
- Ajukan Permohonan Pendaftaran PSE: Pilih menu pendaftaran PSE dan isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Verifikasi dan Validasi: BKPM akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dan dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan, kamu akan diminta untuk melengkapi.
- Penerbitan Tanda Daftar PSE: Jika permohonan disetujui, BKPM akan menerbitkan Tanda Daftar PSE. Tanda Daftar PSE ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Pastikan kamu mengikuti semua prosedur pendaftaran dengan benar dan teliti agar prosesnya berjalan lancar.
Kesimpulan
Jadi, sekarang udah tahu kan PSE adalah singkatan dari apa? Penyelenggara Sistem Elektronik. PSE memegang peranan penting dalam era digital ini, sehingga perlu ada regulasi yang jelas untuk melindungi konsumen dan menjaga keamanan data. Kalau kamu punya bisnis online yang melibatkan pengumpulan dan pengolahan data pribadi pengguna, jangan lupa untuk mendaftar sebagai PSE dan memenuhi semua kewajibannya ya, guys! Semoga artikel ini bermanfaat!